Penyelesaian Sengketa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.35814/pafa9s47Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Sengketa dan Perlindungan HukumAbstract
Penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara menandai perubahan dalam manajemen kepegawaian negara melalui penggunaan hubungan kerja berbasis kontrak. Dalam praktik, PPPK menjalankan fungsi pemerintahan dan tunduk pada kewajiban hukum publik, namun menghadapi ketidakpastian hukum terkait perlindungan hak normatif, keberlanjutan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan daerah yang belum sepenuhnya berlandaskan sistem merit dan berpotensi membuka ruang intervensi non-profesional dalam pengelolaan PPPK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum PPPK bersifat dualistik sehingga menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hukum, khususnya terhadap hak normatif dan kepastian perpanjangan perjanjian kerja. Mekanisme penyelesaian sengketa PPPK juga belum efektif akibat ketidakjelasan kompetensi peradilan. Integrasi standar minimal ketenagakerjaan ke dalam perjanjian kerja PPPK dipandang penting untuk mengatasi kekosongan pengaturan dan memperkuat perlindungan hukum aparatur negara berbasis kontrak
References
Andi, S., Putra, L. M. R. Z., Muthmainna, W. O. N. A., & Nur, A. H. (2024). Tinjauan Hukum Perbandingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 11755–11764.
Br. Hutagaol, M. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Putusan Sengketa Kepegawaian Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Sebagai Tingkat Pertama.
Hamada, N., & others. (2025). Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2571–2576.
Imamia, A., Zehro, A. I., Sjarif, E. I., Rizkiyah, T., Jennah, R., Rusdani, Z., & others. (2025). Strategi Dan Kebijakan Publik Dalam Dinamika Politik Indonesia. Penerbit: Kramantara JS.
Kairupan, U. C. (2024). Konstruksi Perjanjian Kerja Outsourcing dalam Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Kartina, R., & Krustiyati, J. M. (2023). Kepegawaian Dalam Pemerintah Di Indonesia. Damera Press.
Kusudarmanto, B. S. K. (2024). Rekonstruksi Regulasi Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Terhadap Kinerja Birokrasi Di Pemerintah Daerah Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Libra, R., Ramadhani, D. F., & others. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Yang Dipekerjakan Pada Instansi Pemerintah Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. ANDREW Law Journal, 4(1), 131–147.
Lubis, A. F. I. (2025). Perlindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang manajemen PPPK di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Marzuki, P. M., Sh, M. S., & others. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Mofea, S. (2025). Hukum Ketenagakerjaan: Panduan Praktis Untuk Pengusaha Dan Pekerja. CV Get Press Indonesia.
Simbolon, J. I., Sianturi, O. B. R. R., Gaol, G. A. L., Waruwu, B. T. G., Dewi, N., & others. (2023). Analisis Kontribusi Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), 211–220.
Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Wardhana, A. P. K., & Rasji, R. (2026). The Legal Status Of Gig Economy Workers In Indonesia’s Digital Platform Industry (2022-2025): Problematika Status Hukum Pekerja Gig Economy Dalam Industri Platform Digital Indonesia (2022-2025). Indonesian Journal Of Law And Economics Review, 21(1), 10–21070.












