EDUKASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE PRODUK PANGAN SEHAT UMK RW 19 KELURAHAN CILANGKAP

  • Yati Sumiyati Universitas Pancasila
  • Esti Mulatsari Universitas Pancasila
  • Nathalia Perdhanti Soemantri Universitas Pancasila
  • Novi Yantih Universitas Pancasila
  • Gumilar Adhi N Nugroho Universitas Pancasila
  • Fauzia Noprima Okta Universitas Pancasila
  • Trisna Permadi Universitas Tarumanegara
  • Arfin Ahsanul Ihsan Universitas Pancasila
  • Zahra Afifah Universitas Pancasila
  • Anggiyasari Anggiyasari Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/abdi.v2i2.4274
Abstract views: 316 | PDF downloads: 316
Keywords: pkk, healthy food, umk, halal

Abstract

Pembangunan nasional berkelanjutan terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Organisasi ini dimotori oleh ibu-ibu rumah tangga yang peduli terhadap kesejahteraan lingkungannya, berusaha mencurahkan waktu ditengah kesibukan mengurus keluarganya. PKK RW19 berlokasi di Perumahan Griya Telaga Permai, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam menjalankan program kerjanya, PKK ini dibagi menjadi 3 kelompok kegiatan (Poktan) yaitu Posyandu, posbindu dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). Pandemik Covid-19 memberikan implikasi ekomomi khususnya terhadap kesejahteraan Warga RW19. Jika dipandang dari sudut positif, pandemik menginisiasi tumbuhnya Usaha Mikro Kecil (UMK) di sektor pangan. Banyak ibu-ibu rumah tangga yang mulai berdagang makanan dengan tujuan membantu perekonomian keluarganya. Pelaku usaha umumnya masih memproduksi makanan secara konvensional berdasarkan pengalaman dengan menggunakan bahan-bahan yang ‘terjangkau’ untuk menekan harga. Terhadap permasalahan ini Tim PKM berencana memperkuat Kembali fungsi PKK RW19 dengan membangun high performance teams dan elaborasi untuk membina UMK agar dapat optimal membangun bisnisnya. Sementara permasalahan pada UMK terkait produk adalah minimalnya pengetahuan mengenai pangan fungsional yang berimplikasi terhadap imunitas tubuh dan berbagai peraturan pemerintah yang berkaitan dengan keamanan pangan serta jaminan produk yang thayyib. Di lain pihak, regulator memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan dan pengendalian produk pangan yang beredar. UMK juga memiliki ketebatasan pemahaman mengenai brand image dan pemasaran produk. Solusi yang diberikan adalah memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan mulai dari pangan sehat/fungsional, brand image, hingga pendampingan perolehan sertifikat halal (self-declare). Kegiatan yang dilakukan ini akan meningkatkan citra produk dan penjualan UMK yang akan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan warga sekitar.

Published
2022-11-25
How to Cite
Sumiyati, Y., Mulatsari, E., Soemantri, N. P., Novi Yantih, Nugroho, G. A. N., Okta, F. N., Permadi, T., Ihsan, A. A., Afifah, Z., & Anggiyasari, A. (2022). EDUKASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE PRODUK PANGAN SEHAT UMK RW 19 KELURAHAN CILANGKAP . Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 45-51. https://doi.org/10.35814/abdi.v2i2.4274
Section
Articles