SOSIALISASI HUKUM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) BATIK MANGROVE BREBES JAWA TENGAH
Abstract views: 167 | PDF downloads: 224
Abstract
Di Nusantara ini telah lama dikenal dengan kain batiknya, Batik di nusantara ini sangat banyak ragamnya sehingga produk budaya lokal ini patut dilestarikan. Salah satu warisan budaya leluhur harus dilestarikan dan dijaga kelangsungan dan keberadaanya di muka Hukum, adalah Batik Mangrove yang merupakan Salah satu produk lokal dalam kegiatan ini adalah sebuah kreativitas dan inovasi dari masyarakat di pesisir pantai Kaliwlingi Desa Pandansari Kabupaten Brebes. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh hasil karya lokal berupa kain batik Mangrove yang belum mempunyai hak kekayaan intelektual (cipta), tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi tentang peraturan agar masyarakat mengetahui bahwa hak kekayaan intelektual (cipta) atas karya mereka dapat dilindungi oleh pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dari karya seni yang dimiliki oleh pengrajin batik di di pesisir pantai Kaliwlingi Desa Pandansari Kabupaten Brebes berupa batik dengan corak mangrove yang telah dikenal masyarakat luas bahkan dari mancanegara, karena belum ada hak kekayaan intelektual (cipta) atas karya tersebut maka rentan atas pengakuan dari pihak lain yang bukan haknya. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini dapat disimpulkan bahwa dengan dipahaminya arti pentingnya hak cipta sebagai karya produk lokal tersebut maka akan di segerakan untuk didaftarkan hak kekayaan intelektual (cipta) dengan dukungan dari akademisi setempat serta pihak terkait lainnya agar masyarakat pengrajin batik tersebut mendapat pengakuan secara hukum atas karya ciptanya mereka.