Pemilihan Bentuk Usaha UMKM Menurut Perspektif Perpajakan

  • Iman Akhadi STIE TRISAKTI JAKARTA
DOI: https://doi.org/10.35814/abdi.v4i1.6598
Abstract views: 146 | PDF downloads: 137
Keywords: UMKM, Pajak Penghasilan, Usaha Perorangan, Usaha Persekutuan, Usaha Perseroan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk usaha yang paling tepat bagi UMKM dalam menjalankan usahanya dilihat dari perspektif perpajakan. Pemilihan bentuk usaha bagi pelaku usaha pada saat akan memulai usahanya merupakan hal yang cukup penting. Hal ini disebabkan setiap bentuk usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Bagi pelaku usaha yang masih baru memulai usaha, pilihan bentuk usaha perorangan (Proprietorship) merupakan pilihan yang paling tepat karena paling mudah untuk dimulai dan tidak memerlukan modal yang besar. Sebaliknya bagi pelaku usaha yang sudah cukup lama dalam menjalankan bisnis, pilihan bentuk usaha persekutuan (partnership) atau perseroan (PT) lebih tepat untuk dijadikan pilihan bentuk usahanya.

Dari perspektif perpajakan, bentuk usaha perorangan (Wajib Pajak Orang Pribadi) berpotensi dapat dikenakan PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk usaha persekutuan atau perseroan (Wajib Pajak Badan). Tarif PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi menggunakan tarif progresif antara 5% sampai 35%. Sedangkan Tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan menggunakan tarif pajak proporsional sebesar 22%. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan tidak ada pengurangan PTKP, sehingga penghasilan kena pajak didasarkan pada nilai penghasilan netto atau laba bersih usahanya.

Apapun bentuk usaha yang dipilih, para pelaku usaha diharuskan untuk memahami ketentuan tentang hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Kesalahan dalam memahami UU Perpajakan yang mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran PPh, dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi administrasi pajak baik berupa bunga ataupun denda. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha dapat melakukan perencanaan pajak dimulai dari pemilihan bentuk usaha yang palig tepat atas usaha yang akan dijalankannya.

Published
2024-06-03
How to Cite
Akhadi, I. (2024). Pemilihan Bentuk Usaha UMKM Menurut Perspektif Perpajakan. Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 15-21. https://doi.org/10.35814/abdi.v4i1.6598
Section
Articles