SOSIALISASI KAJIAN KOMPARATIF PELAKSANAAN LELANG KONVENSIONAL DAN LELANG ONLINE TERHADAP OBJEK FIDUSIA YANG DISELENGGARAKAN OLEH BALAI LELANG SWASTA
Abstract views: 49 | PDF downloads: 22
Abstract
Proses lelang memiliki dua metode pelaksanaan: metode luring (offline) dan metode yang menggunakan media daring (online). Perkembangan lelang online ini didorong oleh tingginya jumlah kredit bermasalah saat ini, sehingga diperlukan inovasi agar proses lelang dapat berlangsung lebih cepat. Lelang yang dilakukan melalui media daringd diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Pada penelitian ini permasalahan yang diangkat ialah Bagaimanakah Peran Balai Lelang Swasta pada kegiatan pelelangan dengan obyek fidusia Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jendral an. Menteri Keuangan nomor SE-7/MK.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 Mengenai Pembatalan Pelaksanaan Lelang Terkait Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mempengaruhi aktivitas lelang?dan Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Lelang Eksekusi dan Lelang Sukarela Terhadap Objek Jaminan Fidusia serta Dampaknya terhadap Pemenuhan Kepentingan Para Pihak yang Terlibat dan Untuk menjawab permasalahan tersebut Pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan dalam metode penelitian normatif yuridis dan hasil penelitian dapat di simpulkan BahwaBalai Lelang Swasta perlu secara aktif beradaptasi dengan kondisi krisis dengan mengimplementasikan teknologi dan inovasi untuk menyelenggarakan lelang secara daring, serta menyesuaikan prosedur fisik sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah. Bahwa Balai Lelang Swasta dalam menentukan mekanisme pelaksanaan lelang eksekusi dan lelang sukarela memiliki peran yang signifikan dalam pemenuhan kepentingan para pihak yang terlibat.