MEMBANGUN LEGAL CAPABILITY UNTUK AKSES KEADILAN: ANALISIS TRANSFORMASI KESADARAN HUKUM MELALUI PROGRAM PENYULUHAN HOLISTIK DI TINGKAT DESA
DOI:
https://doi.org/10.35814/tn609791Keywords:
Kesadaran Hukum Masyarakat, Penyuluhan Hukum terpadu, Kelompok Sadar HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis transformasi kesadaran hukum masyarakat dan keberlanjutan dampak program penyuluhan hukum terpadu berbasis intervensi komunitas di Desa Pasir Angin. Melalui pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan studi kasus partisipatif dan pengukuran kuantitatif pre-test serta post-test, penelitian ini mengeksplorasi perubahan paradigma masyarakat dari penyelesaian sengketa berbasis adat menuju mekanisme formal-legal, sekaligus menguji efektivitas program dalam empat dimensi isu hukum utama: pertanahan, perlindungan data pribadi dan fintech, narkotika, serta hukum keluarga dan waris. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan rata-rata pemahaman hukum masyarakat dari 34 menjadi 78 poin, diiringi dengan pergeseran nilai normatif—seperti bergesernya preferensi masyarakat dari hukuman represif terhadap penyalahgunaan narkoba menuju pendekatan rehabilitatif. Program juga berhasil mendorong pembentukan spontan empat kelompok sadar hukum yang menunjukkan keberlanjutan internalisasi pengetahuan dan aksi kolektif, tanpa ketergantungan insentif eksternal. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya “knowledge-action gap” di mana peningkatan pengetahuan tidak otomatis berimplikasi pada perubahan perilaku konkret akibat hambatan struktural, stigma sosial, serta keterbatasan akses dan infrastruktur. Rekomendasi utama meliputi integrasi pembangunan legal capability dalam setiap penyuluhan, pendampingan berkelanjutan, penguatan kelompok sadar hukum, desentralisasi dan digitalisasi layanan, serta harmonisasi nilai hukum adat dengan mekanisme formal. Studi ini menegaskan bahwa transformasi paradigma hukum di tingkat desa menuntut intervensi partisipatif, berkelanjutan, dan sistemik yang memberdayakan komunitas menuju akses keadilan yang nyata.
References
Adenistrawan, & Lilianti. (2025). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dan Upaya Perlindungannya. Jurnal Lentera Pengabdian, 3(3). https://doi.org/https://doi.org/10.59422/lp.v3i03.994
Arifin, B., Sarwadan, M. G., Wahyudin, E., Sarifah, L. M., & dkk. (2025). Stigma and health-related quality of life (HRQoL) among people with multidrug- resistant tuberculosis (MDR-TB): A cross- sectional study in Indonesia. Narra J, 5(2). https://doi.org/Stigma and health-related quality of life (HRQoL) among people with multidrug- resistant tuberculosis (MDR-TB): A cross- sectional study in Indonesia
Balmer, N. J., Pleasence, P., Mcdonald, H. M., & Sandefur, R. L. (2024). The Public Understanding of Law Survey (PULS), Volume 3: A New Perspective on Legal Need and Legal Capability (Vol. 3). http://puls.victorialawfoundation.org.au/
Habbig, A., & Robeyns, I. (2022). Legal Capabilities. Journal of Human Development and Capabilities, 23(4), 611–629. https://doi.org/10.1080/19452829.2022.2082392
Jamaica, Kingston, C. C. L. (2023). Behaviour Change Communication Guidance Framework Document (Climate and Envinronmental Resilience). https://www.undp.org/barbados/publications/behaviour-change-communication-guidance-framework-document
Jaya, C., & Hikmah, F. (2024). Legal Reform on Rehabilitation for Drug Users as an Ultimum Remedium Effort. Jurnal USM Law Review, 7(1), 364–375. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8803
Lubis, I., S. Lubis, D. I., Lubis, A. H., & dkk. (2025). Integration Of Customary Legal Values And Modern Mediation In The Framework Of Land Dispute Resolution. Jurnal Ilmu HUkum Pidana, 8(1), 62–80. https://doi.org/https://doi.org/10.34012/jihp.v8i1.5781
Mallarangeng, A. B., Wahyuddin Nur, A., Nurfatimah, B., Selfiana, Gustina, Rahmatullah, F., A. Chandra, M. B., & dkk. (2025). Sosialisasi Kepatuhan dan Kesadaran Hukum di Desa Bila, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 1–7. https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/117
Mintarsih, M. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak Di Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu Bandung. Jurnal ABDIMAS Le Mujtamak, I(1), 67–77. https://doi.org/https://doi.org/10.46257/jal.v1i1.235
Podungge, A. W., Nuna, M., Tabo, S., Junus, D., Napir, S., Hunawa, R., A. Sahi, N., F. Arsjad, M., Walahe, D., Harun, N. I., Polinggapo, J., Pauweni, L., Hasan, S., Bilondatu, N., Biongan, A., Bantali, E., Ahmad, F., & dkk. (2025). Penyuluhan Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Permata Kecamatan Bone Kabupatem Bone Bolango. Aktivasi: Jurnal Pemberdayaan Masyarakt, 7(1), 32–41. https://doi.org/https://doi.org/10.37858/aktivasi.v7i1.586
Setha, D. (2024). Community Empowerment Through Legal Education: Enhancing Legal Awereness in Village Communities. Bulletin of Community Engagement, 4(3). https:/attractivejournal.com/index.php/bce//index%0ACommunity
Suhadi, Ramli, A., Dahlan, T. A., Nnawulezi, U., O. Ajayi, M.-A., & dkk. (2024). The Development of Agricultural Land Conversion: Legal Culture and Compartive Law in Indonesia and Nigeria. Lex Scientia Law Riview, 8(2). https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lslr.v8i2.13999
Wahyudiono, T., Khowim, I., Merita, R., & dkk. (2024). PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM : STUDI KASUS DI DESA X. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 91–108. https://doi.org/https://doi.org/10.53429/ngaliman.v3i2.1341
Widati, D. R. (2023). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Sebagai Upaya Untuk Membangun Kesadaran Kepatuhan Hukum di Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Ham Wicarana, 2(1), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.33
Widyarini, N., & Utama, J. S. A. (2025). Risk and Protective Factors in Substance Abuse : Systematic Literature Review. Personifikasi, 16(1), 99–125. https://journal.trunojoyo.ac.id/personifikasi%0AVol.
Wijaya, V. R. (2024). The Intersection Of Customary Law And National Land Law In The Settlement Of Land Disputes In Indonesia. Jurnal Multidisiplun Sahombu, 4(02), 401–407. https://doi.org/10.58471/jms.v4i02
Wimra, Z., Warman, A. B., Bunaiya, M., Yazid, M., & dkk. (2025). AN INTERLEGALITY-BASED ETHNOGRAPHY OF LIVING FIQH IN MINANGKABAU MARRIAGE PRACTICES. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 30(2). https://doi.org/10.32332/akademika.v30i2.11259
Yulia, A., & Anam, S. (2025). Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat dalam Menghadapi Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik di Kabupaten Sumedang : Edukasi dan Pendampingan. Progresif, 5(1), 19–28. https://doi.org/https://doi.org/10.36406/progresif.v5i1.068












