DASAR PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.35814/s8jerv12Keywords:
Pidana Minimum Khusus, Putusan Hakim, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia terus meningkat sehingga negara menetapkan ancaman pidana minimum khusus melalui Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun dalam praktik sejumlah putusan Hakim menunjukkan pidana yang dijatuhkan berada di bawah batas minimal empat tahun penjara dan denda Rp800.000.000 sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara norma undang-undang dan penerapan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris melalui analisis putusan pengadilan dan wawancara Hakim untuk menelaah penerapan pidana minimum khusus serta dasar pertimbangan Hakim dalam penyimpangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas putusan menjatuhkan pidana jauh di bawah batas minimum khusus, sementara dasar pertimbangan Hakim didominasi gabungan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, seperti kecilnya barang bukti, penggunaan untuk konsumsi pribadi, urine positif, serta tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap. Hakim menggunakan ruang diskresi berdasarkan prinsip kemerdekaan kehakiman Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sehingga pidana di bawah minimum khusus dianggap lebih proporsional dan mencerminkan keadilan substantif dalam perkara konkret
References
Cander, R., & others. (2022). Analisis Yuridis Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 3758/Pid. Sus/2019/Pn-Mdn Dan Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/Pn Mdn). Universitas Medan Area.
Evi, S. H., Ali, N., Ariani Yestati, S. H., Joanita Jalianery, S. H., Satriya Nugraha, S. H., Utama, Y. F., Patianom, M., Purwanti, E., Widya, A. P., & others. (2025). Membentengi Remaja Dari Jerat Narkoba. LovRinz Publishing.
Hulopi, N. (2025). Analisis Yuridis Pidana Mati dalam Tindak Pidana Narkoba Studi Kasus:(Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 PK/Pid. Sus/2016). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Kurniawatie, E. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Rehabilitasi Didasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1374–1396.
Magaba, A. F. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Disparitas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Nainggolan, K. P. D. (2025). Telaah Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum Dengan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Dibacakan Dalam Persidangan Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 100/Pid. Sus/2023/PN Idi).
Pabbu, A., Lanurung, A., & Ratnawati, R. (2023). Analisis Yuridis Pengenaan Sanksi Minimum Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 669/Pid. Sus/2023/PN Smr dan Putusan No. 995/Pid. Sus/2023/PN Smr). PETITUM, 11(02), 123–128.
Puryasandra, I. A. A. (2023). Nalisis Penjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Batas Minimum Khusus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 1/pid. sus/2021/PN Blora). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Rachmah Chaisari. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Pecandu Narkotika. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Shodiq, M. (2025). Kebijakan Hukum Pidana. Takaza Innovatix Labs.
Soegito, P. P. (2022). Harmonisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Polda Riau. Universitas Islam Riau.
Taurisanto, A. Y., Pawennei, M., & Zainuddin, Z. (2023). Penerapan Asas Kebebasan Hakim Didalam Putusan Pidana Dibawah Minimum Khusus Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 140–163.
Yana, S., Yuhermansyah, E., & others. (2025). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Islam. Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam, 1(1), 1–14.
Yani, M. P. (2022). Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Yang Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika Diluar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Study Kasus Nomor 415/PID. SUS/2020/PN PRP). Universitas Islam Riau.












