ANALISIS NORMATIF TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP PELANGGARAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM HUKUM BISNIS

Authors

  • Agustinus Miranda Wijaya Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/x6qr3625

Keywords:

Data Pribadi, Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Hukum, Ganti Rugi, Bisnis Digital

Abstract

IPerkembangan ekonomi digital telah mendorong pelaku usaha sistem
elektronik melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi konsumensecara masif sebagai bagian dari strategi bisnis berbasis teknologi. Kondisitersebut diiringi dengan meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaandata pribadi yang menimbulkan kerugian bagi konsumen serta memunculkanpersoalan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Penelitian ini menggunakanmetode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentangPelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelakuusaha sistem elektronik memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan
dan kerahasiaan data pribadi konsumen, serta dapat dikenakan sanksi
administratif dan tanggung jawab perdata apabila lalai. Mekanisme ganti rugimelalui gugatan perdata dan gugatan perwakilan kelompok menjadi
instrumen penting dalam pemulihan hak konsumen dalam konteks hukum
bisnis digital.

References

Febriansyah, F. I., & Sh, M. (2025). Cybercrime:

Kejahatan Di Balik Layar Digital. Najaha.

Firmansyah, M. A., & Ramadhan, R. (2025). Aspek

Hukum Dalam Bisnis. Aksioma: Jurnal Sains

Ekonomi Dan Edukasi, 2(4), 780–788.

Hasanah, R., Utari, Y. D., Desvianti, D., & Others.

(2024). The Influence Of Legal Aspects And

Business Ethics On Business Sustainability In The

Digital Era. Demagogi: Journal Of Social

Sciences, Economics And Education, 2(3), 95–

110.

Ifadhila, I., Rukmana, A. Y., Erwin, E., Ratnaningrum, L.

P. R. A., Aprilia, M., Setiawan, R., Judijanto, L., &

Setiawan, H. (2024). Pemasaran Digital Di Era

Society 5.0: Transformasi Bisnis Di Dunia Digital.

Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.

Indrawanto, S. (2024). Merajut Keberlanjutan Usaha

Panduan Hukum Dagang Dan Bisnis. Pt

Indonesia Delapan Kreasi Nusa.

Jefry, B., Gultom, E., & Yuanitasari, D. (2025).

Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Oleh

Perusahaan: Kajian Yuridis Dalam Perspektif Uu

Perlindungan Konsumen Dan Uu Perlindungan

Data Pribadi. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5).

Maharani, R., & Prakoso, A. L. (2024). Perlindungan

Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara

Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital. Jurnal

Usm Law Review, 7(1), 333–347.

Mahardeka, T. J. (2024). Rekontruksi Perlindungan

Hukum Konsumen Bagi Pengguna Layanan

Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (Kredit

Online) Dengan Nilai Keadilan. Universitas Islam

Sultan Agung (Indonesia).

Marzuki, P. M., Sh, M. S., & Others. (2020). Teori Hukum.

Prenada Media.

Ningsih, N. H. I., Se, M. M., Misnawati, S. H., Muthia

Sakti, S. H., Ordiyasa, I. W., Dadin Solihin, S. H.,

Batari, H. F., Sh, M. H., Primasari, N. S., Akhyar, C.

F., & Others. (2025). Hukum Ekonomi Digital

Regulasi Bisnis Di Era Teknologi. Pt. Nawala

Gama Education.

Nugraha, S., Andayani, D., & Tumanggor, M. S. (2023).

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha ECommerce Atas Terjadinya Pencurian Data

Konsumen Melalui Aplikasi Tokopedia

Berdasarkan Pasal 19 Dan Pasal 62 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen. Unes Law Review,

6(2), 4896–4909.

Nursafitri, P. D., & Nugraha, T. P. (2024). Perlindungan

Hukum Kebocoran Data Pribadi Pengguna

Pada Perdagangan Elektronik Bhinneka. Com.

Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Pratama, B. P., & Viana, W. O. (2025). Hukum

Perlindungan Konsumen. Cv Eureka Media

Aksara.

Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi

Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce

Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di

Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media

Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261–279.

Rizal, M., & Setyoningsih, E. V. (2023). Perlindungan

Konsumen Dalam Pemanfaatan Big Data Oleh

Pelaku Bisnis Di Indonesia: Tinjauan Terhadap

Regulasi Dan Implementasi Praktik Bisnis. Jurnal

Penegakan Hukum Dan Keadilan, 4(1), 75–85.

Rohendi, H. A., & Others. (2025). Hukum Bisnis Digital

Regulasi, Etika, Dan Perlindungan Di Era

Ekonomi Digital. Pt Kimhsafi Alung Cipta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum

Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo

Persada.

Syawalina, R., Prasja, T. R., Aridhayandi, M. R., &

Others. (2025). Mengungkap Kasus Kebocoran

Data Pada Platform E-Commerce: Analisis Dan

Mitigasi Risiko. Karimah Tauhid, 4(7), 4908–4936.

Wardhono, R., Badrawani, W., Deviana, A.,

Pramudyastuti, M., & Shalehanti, N. (2024).

Pelindungan Data Pribadi Di Bank Indonesia

Dan Lembaga Jasa Keuangan: Rekomendasi

Kebijakan Dan Teknis Pengaturan.

Wiraguna, S. A., & Others. (2025). Tanggung Jawab

Hukum Platform E-Commerce Atas Kebocoran

Data Pribadi Dalam Perspektif Uu No. 27 Tahun

2022. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan

Publik| E-Issn: 3031-8882, 2(2), 1089–1096.

Downloads

Published

2025-11-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS NORMATIF TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP PELANGGARAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM HUKUM BISNIS. (2025). Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 102-109. https://doi.org/10.35814/x6qr3625