Pembatasan Kebebasan Ekspresi Keagamaan dalam Kebijakan Kontra-Radikalisasi: Analisis terhadap Penetapan Kriteria Penceramah Radikal oleh BNPT

Authors

  • Abd. Rahman Dahlan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Azizah Azizah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35814/2vhzha66

Keywords:

BNPT, radikalisme, kebebasan beragama, hak asasi manusia

Abstract

Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengenai penetapan kriteria penceramah agama radikal menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas kewenangan BNPT dalam menetapkan kriteria penceramah radikal serta implikasinya terhadap kebebasan ekspresi keagamaan dalam perspektif hak asasi manusia dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan indikator penceramah radikal oleh BNPT tidak memenuhi prinsip pembatasan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan pembatasan hak harus ditetapkan melalui undang-undang. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas ceramah keagamaan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari kebebasan beragama (forum internum). Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut melalui pengaturan yang lebih jelas dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara upaya penanggulangan radikalisme dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara demokratis. 

References

Buku-Buku

Borre, O., & Scarbrough, E. (1995). The Scope of Government. Oxford: Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mas’oed, M. (1994). Negara, Kapital, dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prasetianingsih, R. (2016). Prinsip-Prinsip Yang Menentukan Nilai Konstitusi Indonesia dalam Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri. Bandung : Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran .

Palguna, I. D. (2018). Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain. Jakarta: Konstitusi Press.

Artikel Jurnal

Aji, A. M. (2013). Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 59.

Aminah, S. (2016). Peran Pemerintah Menanggulangi Radikalisme Dan Terorisme di Indonesia. Jurnal Kelitbangan, 84.

Bram, W. (2016). Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Kepolisian, 100.

Crenshaw, M. (1981). The Causes of Terrorism. Comparative Politics, 383.

Haryanto, T. (2008). Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen. Jurnal Dinamika Hukum, 138.

Hasanuddin, I. (2017). Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Sebuah Upaya Pendasaran Filosofis. Societas Dei, 103.

Ismed, M. (2021). Deradikalisasi Penanganan Terorisme Secara Terintegrasi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 60-61.

Isnanto, S. H. (2015). Berbagai Masalah Dan Tantangan Radikalisasi dan Deradikalisasi Terorisme Di Indonesia. Jurnal Pertahanan, 225.

Kamalia, S., & dkk. (2019). The Role of Families on Internalization of the Tolerance Values for Millennial Generation to Decrease the Potential of Intolerant Conflict and Radicalism Behavior within the Multi Religion Society. Social Science, Education and Humanities Research, 2.

Marzuki, L. (2011). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 486.

MD, M. (2007). Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari’ah. Jurnal Hukum, 10-12.

Mujaddidi, S. (2021). Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 547.

Paikah, N. (2019). Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 14.

Pradana, R., & Setiyono, J. (2021). Peran Pendidikan Pancasila Terhadap Pencegahan Penyebaran Terorisme di Kalangan Pelajar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 148-149.

Puspitasari, S. H. (2011). Mahkamah Konstitusi dan Penegakan Demokrasi Konstitusional", (. Jurnal Konstitusi, 383.

Rosana, E. (2016). Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jurnal TAPIs, 39.

Sadarusalam, B. W., Wahyudi, B., & Mundayat, A. A. (2018). Strategi Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Menanggulangi Perkembangan Radikalisme Kontemporer di Indonesia. Jurnal Prodi Perang Asimetris, 47.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Taufik, Z. (2018). Berebut Kuasa Rumah Tuhan: Ekspansi Ideologi Radikal Melalui Masjid di Kota Bekasi. Islam Realitas: Journal of Islamic & Social Studies, 26.

Tobroni, F. (2010). Keterlibatan Negara Dalam Mengawal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember , 107.

Wahyuni, F. (2019). Causes Of Radicalism Based On Terrorism In Aspect Of Criminal Law Policy In Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 196-213.

Widajatun, V. W., & dkk. (2019). Dampak Kejadian Aksi Teroris 2000-2016 di Indonesia. Manners, 61.

Zulfikar, M., & Aminah. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 138.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions, International Covenant on Civil and Political Rights.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 5/PUU-VII/2010.

Website

Damarjati, D. (2018, Desember 25). Terorisme Terlaknat 2018: Bom Sekeluarga Mengguncang Surabaya . Retrieved from detik: https://news.detik.com/berita/d-4358370/terorisme-terlaknat-2018-bom-sekeluarga-mengguncang-surabaya.

Kompas.com. (2022, Maret 5). Kompas. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/19453191/5-indikator-untuk-tahu-penceramah-radikal-menurut-bnpt.

Regar, R. F. (2022, Oktober 13). Kilas Balik 2 Dekade Teror Bom Bali I, 202 Meninggal dan 209 orang Luka-luka . Retrieved from Tempo: https://nasional.tempo.co/read/1644887/kilas-balik-2-dekade-teror-bom-bali-i-202-meninggal-dan-209-orang-luka-luka.

YLBHI. (2015). Kriminalisasi. Retrieved from ylbhi.or.id

Published

2026-03-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pembatasan Kebebasan Ekspresi Keagamaan dalam Kebijakan Kontra-Radikalisasi: Analisis terhadap Penetapan Kriteria Penceramah Radikal oleh BNPT. (2026). Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.35814/2vhzha66