Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Lingkungan Pendidikan

Authors

  • Qosim Arsadani UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nawawi Nawawi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35814/56m64908

Keywords:

pelecehan seksual, perlindungan hukum

Abstract

Pelecehan seksual belakangan ini menjadi topik utama di media, hal tersebut disebabkan oleh masih adanya kelonggaran peraturan hukum serta kurangnya pengawasan dari pemerintah, masyarakat, lingkungan Pendidikan, bahkan orang tua. Kejahatan seksual bukanlah kasus minimalis yang dapat diselesaikan dengan mudah. Dari segi psikologis, korban pelecehan seksual akan mengalami trauma dan rasa takut yang begitu kuat. Sehingga perlu adanya upaya perlindungan hukum khusus terhadap kejahatan korban pelecehan seksual di Indonesia. DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeresan Seksual. Hal tersebut menjadi acuan untuk memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, serta pemulihan korban pelecehan seksual karena tidak sesuai dengan nilai- nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan upaya perlindungan hukum terhadap korban kasus kejahatan seksual. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

References

Anggreni, N. M. (n.d.). ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PELECEHAN

SEKSUAL DI TEMPAT KERJA “QUID PRO QUO” DI INDONESIA DAN

MALAYSIA. In Jurnal Kertha Desa (Vol. 9, Issue 3).

Arbar, T. F. (2021). Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Wanita RI Jadi Perhatian Asing. CNBC Indonesia. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/Lifestyle/20211216113808-33- 299739/Kasus-Pemerkosaan-Pelecehan-Wanita-Ri-Jadi-Perhatian-Asing.

Fajarta. (2021). KPAI: Anak Usia SD dan SMP Paling Tinggi Jadi Korban Kekerasan Seksual. Edukasi.Okezone.Com

Https://Edukasi.Okezone.Com/Read/2021/12/29/624/2524155/Kpai-Anak-Usia-Sd- Dan-Smp-Paling-Tinggi-Jadi-Korban-Kekerasan-Seksual?Page=1.

Giri Persada, A., Putri, N., & Ayuningtyas, D. (2015). PENCEGAHAN PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK-ANAK DI SDN GEJAYAN. Inovasi

Dan Kewirausahaan, 4(3).

Hj. Mia Amalia. (2016). KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL (PERKOSAAN) TERHADAP ANAK DAMPAK DAN PENANGANANNYA DI WILAYAH

HUKUM KABUPATEN CIANJUR. Jurnal Mimbar Justitia, 3(1).

Indonesia. (2021). Marak Kekerasan Seksual Sepanjang 2021. CNN Indonesia.

Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20211223151929-20-737872/Marak- Kekerasan-Seksual-Sepanjang-2021/2.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia. (n.d.). Retrieved July 19, 2022, from https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/wujudkan- lingkungan-perguruan-tinggi-yang-aman-dari-kekerasan-seksual

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Paling Tinggi di Universitas. (n.d.). Retrieved July 10, 2022, from https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-

seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html

Ni Nyoman Juwita Arsawati, AAA. Ngr. T. R. G. I. M. W. D. & P. S. N. (2019). ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL AKIBAT KETIMPANGAN GENDER. Jurnal LEGISLASI INDONESIA , 16(2), 237–249.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual (Vol. 4).

Penelitian Badan Keahlian DPR, P. R., Mpr, K., Gedung Nusantara, D., & Jenderal Gatot Subroto Jakarta, J. (n.d.). UPAYA PELINDUNGAN HUKUM SECARA TERPADU BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) Luthvi Febryka Nola.

http://nasional.republika.

Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya. (n.d.). Retrieved July 27, 2022, from https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-contoh--dan- cara-memperolehnya-lt61a8a59ce8062

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Pusparisa. (2021). Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia Mayoritas Tanpa Penyelesaian. Databoks.Katadata.Co.Id.

Sambas, N. (n.d.). Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi Di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminologis (Studi Kasus Penanganan Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Dewasa Di P2TP2A Kota Bandung) Factors of Cause of Sexual Harassment Crime Against Adult Women Happened in Bandung City in Review of Criminological (Case Study Handling Sexual Harassment About Women In P2TP2A of Bandung) 1 Danur Ikhwantoro.

Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Siswanto Sunarso. (2012). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika . Suradi. (2013). Problema dan Solusi Strategi Kekerasan Terhadap Anak. Informasi

Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 18(2).

Zainal Anwar, M., Surakarta Nur Kafid, I., Surakarta Akhmad Anwar Dani, I., Surakarta Nur Rohman, I., Surakarta Andi Wicaksono, I., Surakarta Khasan Ubaidillah, I., Surakarta Managing Editor Dewi Nur Fitriana Lulu Syifa Pratama Arif Rifanan Khoirul Latifah Eko Nur Wibowo, I., Iffakhatul Solekah Sarah Muktiati Nurika Indah Sofantiyana Hana Zunia Rini Ma, N., & Toyib, mun. (2017). Academica Journal of Multidisciplinary Studies. 1(2).

Published

2024-11-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Lingkungan Pendidikan. (2024). Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.35814/56m64908