PENYIMPANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) DALAM PENYERAHAN PROTOKOL NOTARIS YANG BERAKIBAT TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PROTOKOL TANPA DIIKUTI PENYERAHAN PROTOKOL (STUDI KASUS UM.MPDN-DEPOK.17.154)

  • Rosa Wardani Membership
  • Agung Iriantoro
Keywords: Majelis Pengawas Daerah (MPD), Protokol Notaris, Kepastian Hukum

Abstract

Kepastian hukum penyerahan protokol Notaris diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (5) UUJN. Permasalahan mengenai akibat hukum terjadinya penyimpangan MPD dalam penyerahan protokol terkait kepentinngan penghadap untuk mendapatkan salinan akta/kutipan oleh para pihak dan kedudukan dan kepastian hukum penerima protokol Notaris dan kepentingan hukum terhadap penghadap terkait penyimpangan oleh MPD dalam penyerahan protokol Notaris tidak sesuai Pasal 63 ayat (1) UUJN. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan yaitu akibat hukum terjadinya penyimpangan MPD dalam penyerahan protokol terkait kepentingan penghadap untuk mendapatkan salinan akta/kutipan oleh para pihak yaitu Notaris penerima protokol wajib membuatkan salinan akta/kutipan akta, memberikan penyuluhan hukum apabila ada permasalahan hukum.Kedudukan dan kepastian hukum penerima protokol Notaris dan kepentingan hukum terhadap penghadap terkait penyimpangan oleh MPD dalam penyerahan protokol Notaris tidak sah sebagai Penerima Protokol Notaris.

Published
2021-12-14
Section
Articles