PEMULIHAN NAMA BAIK DAN PENGEMBALIAN HARKAT DAN MARTABAT PENGGUGAT SEBAGAI NOTARIS (STUDI KASUS PTUN NOMOR 235/G/2019/PTUN.JKT)
Abstract
Sengketa antara notaris dengan badan atau pejabat tata usaha negara dalam hal ini Kemenkumham yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya seperti surat keputusan pemberhentian tidak hormat dari jabatan notaris seperti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2019/PTUN.KT. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana pemulihan nama baik dan pengembalian harkat dan martabat notaris berdasarkan surat keputusan Kemenkumham tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan notaris yang dibatalkan oleh Putusan PTUN tersebut dan bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang pemulihan nama baik dan pengembalian harkat dan martabat notaris dalam putusan PTUN tersebut. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat dan martabat notaris berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan notaris yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 235/G/2019/PTUN.KT berlum tercapai. Sedangkan pertimbangan hukum Hakim tentang pemulihan nama baik dan pengembalian harkat dan martabat notaris dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 235/G/2019/PTUN.KT masih kurang tepat.