ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH BERSUMBER DARI NOMINEE (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Gin)

  • Maria Magdalena Alumni
  • Ali Abdullah
Keywords: Perjanjian Sewa-Menyewa, Perjanjian Tanpa Ketentuan Waktu, Perjanjian Nominee

Abstract

Dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tanah yang dilakukan warga negara asing khususnya di kabupaten Gianyar tanpa ketentuan waktu menggunakan perjanjian nominee. Nominee diartikan sebagai perjanjian pinjam nama antara warga negara Indonesia dan warga negara Asing. Di Indonesia tidak ada undang-undang yang melarang warga negara asing melakukan perjanjian sewa-menyewa, tetapi adanya kesalahan dalam melakukan sebuah perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut. Akibatnya akan menimbulkan masalah dikemudian hari, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Gin, yang menjadi masalah adalah bagaimana perjanjian sewa-menyewa tanah yang terkait dengan nominee dan bagaimana perjanjian sewa diatas tanah yang tanpa ketentuan waktu. Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa Penggugat Ida Ayu Putu Eka Kartika dan Tergugat Ir. Dede Prabowo telah melakukan perjanjian sewa- menyewa tanah seumur hidup pada tanggal 28 Desemebr 2004 yang dilakukan dibawah tangan dan peruntukannya adalah untuk rumah tinggal tergugat dan namun setelah rumah dibangun Tergugat hanya menempati rumah tersebut kurang lebih 1 tahun sejak dibangun awal tahun 2006. Tergugat memberikan kepada pihak ketiga yaitu Gary Wyne Labar untuk menikmati dan memanfaatkan keuntungan atas sewa-menyewa tanah tersebut. Simpulan penelitian bahwa nominee ini ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu antara warga negara asing dan warga negara Indonesia sebagai pemberi kuasa (nominee) yang diciptakan melalui satu paket perjanjian, dan dalam pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut hakim mengarah atau meniti beratkan pada penyeludupan hukum yaitu perjanjian nominee. Serta mempunyai makna bahwa pertimbangan hakim itu adalah keliru.

 

 

Published
2021-12-14
Section
Articles