Pembatalan Akta Wasiat Yang Dibuat Notaris Berdasarkan Alat Bukti Resume Rapat Keluarga (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1968 K/PDT/2018)

  • Farhan Ramadhan Author
  • Arsin Lukman
Keywords: Akta Wasiat, Pembatalan Akta, Notaris

Abstract

Ahli waris dalam waris perdata ada dua pembagian, yaitu ahli waris karena undang-undang (ab intestato) dan ahli waris karena wasiat (testamentair). Menurut Pasal 875 KUHPerdata menyebutkan bahwa wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi. Berdasarkan uraian dari latar belakang, wasiat dapat dicabut kembali apabila yang melakukan si pembuat wasiat itu sendiri, bagaimana pengaturan terhadap pembatalan akta wasiat yang dibuat Notaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bagaimana pertimbangan dan putusan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1968 K/Pdt/2018. Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penlitian normatif. Simpulan penelitian bahwa pengaturan pembatalan akta wasiat yang dibuat Notaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu terdapat pada Pasal 875 KUHPerdata, Pasal 992 KUHPerdata dan Pasal 944 KUHPerdata. Dan analisis pertimbangan dan putusan hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1968 K/Pdt/2018, yaitu Putusan Mahkamah Agung No.1968/K/PDT/2018 bertentangan dengan Asas Pacta Sunt Servanda dan teori keadilan. Sehingga pembatalan Akta Wasiat ini menimbulkan ketidakadilan untuk pihak-pihak yang seharusnya berhak atas peninggalan harta menjadi tidak berhak atas apa yang seharusnya menjadi miliknya.

Published
2021-12-14
Section
Articles