AKIBAT HUKUM DAN ETIK ATAS PEMBERIAN KOMISI SEBAGAI IMBAL JASA OLEH NOTARIS REKANAN BANK SERTA ETIKA DALAM MENJALANKAN JABATAN NOTARIS

  • Okta Prihatiningtyas Mahasiswa
  • Armansyah Armansyah
Keywords: akibat, hukum, etik, pemberian, komisi

Abstract

Dalam praktik perbankan, Bank melakukan kerja sama dengan Notaris dalam proses pembuatan akta perjanjian kredit dalam bentuk akta autentik. Sejumlah kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh Bank dan Notaris rekanan Bank yang kemudian diteribitkanlah Surat Edaran Nomor 0701/WIL2-SUPP/2019 oleh Bank mengenai Pemberlakuan Imbal Jasa Notaris, di mana Notaris rekanan Bank wajib melakukan pemindahbukuan imbal jasa Notaris sebesar 15% (lima belas persen) atas biaya pembuatan akta notaril dari rekening Notaris rekanan terdaftar secara rutin setiap bulannya. Status pemberian komisi atas imbal jasa oleh Notaris rekanan dalam pelaksanaannya bertentangan dengan UUJN yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, salah satunya Notaris berkewajiban untuk bertindak mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; serta bertentangan dengan Kode Etik Notaris, Pasal 3 angka 4 menyebutkan bahwa salah satunya Notaris berkewajiban untuk bertindak mandiri, tidak berpihak, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. Dengan demikian kewajiban memberikan komisi kepada Bank yang dilakukan oleh Notaris rekanan kepada Bank tersebut melanggar ketentuan UUJN dan Kode Etik Notaris.

Published
2021-12-14
Section
Articles