KEPASTIAN HUKUM SURAT IZIN PERUMAHAN SEBAGAI DASAR PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Surat Ijin Perumahan, Kepastian HukumAbstract
Indonesia merupakan Negara yang memiliki latar belakang kondisi agraris dimana hal tersebut menjadikan tanah sebagai sesuatu objek yang berharga dan memiliki nilai. Kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur yang semakin maju dan juga karena adanya pertumbuhan penduduk setiap harinya menjadikan ketersediaan lahan atau tanah yang semakin berkurang. Namun hal tersebut tetap harus menjunjung tinggi kebutuhan akan kemakmuran rakyat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MA 1054 K/Pdt/2018 dimana memuat terkait pengaturan Surat Ijin Perumahan yang dalam prakteknya belum memberikan perlindungan serta penyelesaian. Tujuan penelitian ini yakni Untuk mengetahui dan menganalisa Penerapan Hukum yang diputus oleh Hakim terkait dengan BPN melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Putusan MA Nomor 1054 K/Pdt/2018 dan penyelesaian atas kasus penguasaan tanah berdasarkan Surat Izin Perumahan. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini yakni Hakim sudah sesuai dalam pertimbangannya dalam memberikan putusan terkait Perbuatan Melawan Hukum BPN karena sudah sewenang- wenang menggunakan kekuasaannya tanpa melihat data dan fakta sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Kemudian untuk penyelesaian kasus pada Putusan MA No. 1054 K/Pdt/2018 yakni Penggugat belum dapat mendaftarkan tanah tersebut kepada BPN DKI Jakarta atas dasar penguasaan SIP yang dimiliki oleh Penggugat. Kesimpulan yang diperoleh belum adanya perlindungan hukum dan praktek yang jelas terhadap aturan SIP. Kedepan diharapkan SIP harus diakomodir dan diberikan aturan yang jelas sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum.




