KEPASTIAN HUKUM SURAT IZIN PERUMAHAN SEBAGAI DASAR PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Ages Riyanti Magister Kenotariatan
  • Indah Harlina Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Surat Ijin Perumahan, Kepastian Hukum

Abstract

Indonesia merupakan Negara yang memiliki latar belakang kondisi agraris dimana hal tersebut menjadikan tanah sebagai sesuatu objek yang berharga dan memiliki nilai. Kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur yang semakin maju dan juga karena adanya pertumbuhan penduduk setiap harinya menjadikan ketersediaan lahan atau  tanah yang semakin  berkurang.  Namun  hal  tersebut tetap  harus  menjunjung  tinggi kebutuhan akan kemakmuran rakyat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MA 1054 K/Pdt/2018 dimana memuat terkait pengaturan Surat Ijin Perumahan yang dalam prakteknya belum memberikan perlindungan serta penyelesaian. Tujuan penelitian ini yakni Untuk mengetahui dan menganalisa Penerapan Hukum yang diputus oleh Hakim terkait dengan BPN melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Putusan MA Nomor 1054 K/Pdt/2018 dan penyelesaian atas kasus penguasaan tanah berdasarkan Surat Izin Perumahan. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini yakni Hakim sudah sesuai dalam pertimbangannya dalam memberikan putusan terkait Perbuatan Melawan Hukum BPN karena sudah sewenang- wenang menggunakan kekuasaannya tanpa melihat data dan fakta sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Kemudian untuk penyelesaian kasus pada Putusan MA No. 1054 K/Pdt/2018 yakni  Penggugat  belum  dapat  mendaftarkan  tanah  tersebut  kepada  BPN  DKI Jakarta atas dasar penguasaan SIP yang dimiliki oleh Penggugat. Kesimpulan yang diperoleh belum  adanya perlindungan  hukum  dan  praktek  yang  jelas terhadap  aturan  SIP.  Kedepan diharapkan SIP harus diakomodir dan diberikan aturan yang jelas sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. 

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles