PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PELAKU TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT MEMALSUKAN AKTA OTENTIK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 89/PID.B/2020/PN DPS.)
Abstract
Perlindungan hukum merupakan suatu elemen penting dalam menjalakan jabatan sebagai seorang pejabat Notaris, terutama pada Notaris yang terjerat ke dalam tindak pidana merupakan suatu kebutuhan yang utama bagi Notaris untuk mendapat pendampingan dan tentunya perlindungan dari hal-hal yang tidak diinginkan. ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnyadisebut sebagai UUJN) huruf C telah menyebutkan konsep dan salah satu tujuan diciptakan UUJN adalah untuk menciptakan perlindungan terhadap Notaris, secara terspesifik di dalam pasal 66 UUJN yang menuangkan salah satu bentuk perlindungan terhadap Notaris. Selain itu di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Cara Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (untuk selanjutnya disebut sebagai Permenkumham 17/21), Terbentuknya Majelis Kehormatan Notaris yang ditugaskan sebagai Pembina dan juga pengawas jabatan Notaris memiliki kewenangan yang pasif untuk bertindak untuk melindungi Notaris, selain dari pada kewenagan yang telah dituangkan dalam Pasal 66 UUJN. Bahwa rumusan masalahnya yaitu 1. Bagaimana Akibat Hukum Akta Notaris jika terdapat unsur kesengajaan Notaris memalsuan Akta otentik dan 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris yang terjerat kasus tindak pidana pemufakatan jahat dalam pembuatan akta otentik Studi Kasus Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Dps. Metodologi Penelitian di dalam penelitan ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang didukung dengan wawancara, sumber data adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kesimpulan perlindungan terhadap Notaris telah diberikan UUJN namun kewenagan majelis sangat terbatas sehingga perlu adanya perluasan kewenangan majelis sebagai Lembaga yang menauingi Notaris.