PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH AKIBAT PEMALSUAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1362/PID.B/2019/PN JKT.UTR)

  • Fikri Miftakhul Akbar Magister Kenotariatan
  • Tetti Samosir Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemalsuan, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab PPAT

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah telah melakukan pemalsuan akta jual beli tanah sebagian yang merugikan pemilik hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah akibat adanya pemalsuan akta jual beli No. 14/2018 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dalam Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr dan bagaimana pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah atas pemalsuan akta jual beli terhadap pemilik hak atas tanah yang menimbulkan kerugian ditinjau dari prespektif hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sifat penelitian ini deskriptif analitik dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sehubungan dengan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang dialasisis menggunakan teori perlindungan hukum, seorang PPAT yang menjalankan jabatannya tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta jual beli yang dapat merugikan penjual ataupun korban maka dalam hal ini korban akan mendapatkan sebuah perlindungan hukum dari pemerintah berupa pengajuan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta jual beli yang telah dipalsukan serta membatalkan proses peralihan haknya ke PTUN dan seorang PPAT bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya secara individu sesuai dengan kode etik PPAT yaitu bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, PPAT dapat bertanggung jawab dalam bentuk perdata, pidana, administratif dan kode etik.

Published
2023-06-23
Section
Articles