PERKEMBANGAN DAN HAMBATAN PERSEKUTUAN (MAATSCHAP) NOTARIS DI INDONESIA
Abstract
Pentingnya peran Notaris bagi kehidupan warga negara membuat negara memberi keistimewaan lebih bagi keberadaan fungsi jabatan ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Tujuan dari perhatian pemerintah ini adalah agar pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih efektif dan yang tidak kalah penting, di mana segala kepastian hukum, kenyamanan, dan juga kesejahteraan Notaris dapat ditingkatkan. Landasan yuridis terkait jabatan Notaris tertuang dalam undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) yang memungkinkan Notaris untuk melakukan persekutuan perdata dengan mendirikan kantor bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dari Persekutuan Perdata (maatschap) Notaris di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak Ada perkembangan pembentukan Persekutuan Perdata (maatschap) Notaris yang sesuai dengan harapan, hal tersebut dapat penulis simpulkan dengan temuan di lapangan yang menunjukan bahwa dari sekian banyaknya perkembangan jumlah notaris yang ada saat ini di seluruh Indonesia, penulis hanya menemukan satu Persekutuan Perdata Notaris yang dibentuk oleh dua orang notaris di wilayah Jakarta. Dengan kata lain, para notaris yang ada di Indonesia benar-benar tidak berminat untuk melakukan persekutuan. Hambatan yang ditemukan dalam pembentukan Persekutuan Perdata (Maatschap) Notaris adalah berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat, kurangnya keuntungan ekonomis, potensi lahirnya ketidak adilan dalam pembagian keuntungan, adanya potensi kehilangan unsur privasi, adanya ketimpangan manajemen waktu masing-masing notaris dan adanya ketidak sesuaian visi misi anggota notaris di dalam maatschap.