KEPASTIAN HUKUM ATAS KEABSAHAN AKTA JUAL BELI SEBAGAI DASAR HUTANG PIUTANG BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 859 PK/PDT/2019)

  • Indah Lestari Magister Kenotariatan
  • Indah Herlina Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Akta Jual Beli, Jaminan, Hutang Piutang

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan suatu ikatan bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas jumlah sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini, mengenai kepastian hukum tentang keabsahan akta jual beli sebagai dasar hutang piutang berdasarkan surat pernyataan dan pertimbangan Majelis Mahkamah Agung Nomor 859PK/Pdt/2019 dalam kasus akta jual beli No. 05/2014 tanggal 28 Januari. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang kepastian hukum tentang keabsahan akta jual beli sebagai dasar hutang piutang berdasarkan surat pernyataan tidak sah mengakibatkan akta jual beli batal demi hukum, dikarenakan objek jaminan hutang piutang menjadi dasar untuk mendapatkan kesepakatan dari pihak pemilik jaminan agar dilakukan jual beli secara melawan hukum. Selain itu, jual beli sebagai jaminan hutang piutang termasuk penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu pihak, dapat berupa keterpaksaan, kurangnya pertimbangan atau ketergantungan pihak yang satu terhadap pihak yang lain. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 859PK/Pdt/2019, yang menyatakan AJB No. 05/2014 tanggal 28 Januari tidak mempunyai kekuatan hukum walaupun telah ditandatangani PPAT, dimana diketahui tujuan jual beli tersebut sebagai tambahan jaminan hutang Midin Ginting kepada H. Ridwan yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan Hutang Piutang. Selain itu, bahwa barang jaminan tidak dapat langsung menjadi milik kreditor/pemberi uang walaupun dengan cara jual beli atau hibah, tetapi harus dijual lelang di hadapan umum.

Published
2023-06-23
Section
Articles