AKIBAT HUKUM LUAS UNIT BANGUNAN APARTEMEN PADA SHMRS BERBEDA DENGAN SURAT PEMESANAN DAN PPJB (STUDI PUTUSAN NOMOR 161/PDT.G/2016/PN.BGR)
Abstract
Menurut Salim H.S., perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pihak pembeli.[1] Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.[2] Salah satu perjanjian dengan nilai barang yang besar adalah jual beli apartemen. Jual Beli (PPJB dan AJB) apartemen tersebut, dikarenakan termasuk dalam lingkup hukum perjanjian, maka terkait keabsahan PPJB dan AJB apartemen tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat perjanjian sah dan mengikat para pihak, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.berdasarkan Putusan Nomor 161/Pdt.G/2016/PN.Bgr menjelaskan secara singkat mengenai hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Pemesanan, PPJB dan AJB Unit Satuan Rumah Susun yang dikenal dengan nama Bogor Vallley Residence. Tergugat secara sepihak melakukan perubahan luas Apartemen yang semula 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) menjadi 52 m2 (lima puluh dua meter persegi), sehingga terdapat penambahan luas bangunan Apartmen seluas 7 m2 (tujuh meter persegi) dan penambahan pembayaran serta apabila tidak bersedia maka Tergugat akan membatalkan perjanjian pemesanan Unit Satuan Rumah Susun