KAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM GUGATAN TANAH WARISAN DALAM SENGKETA PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT BALI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 514/PDT.G/2017/PN.DPS)

  • Gde Sirarya Anand Kahana Magister Kenotariatan
  • I Ketut Oka Setiawan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perkawinan, Sistem Kekerabatan, Ahli Waris

Abstract

Status anak dalam perkawinan ditentukan oleh sistem kekerabatan. Dalam masyarakat Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilinial, anak mengikuti garis keturunan dari pihak bapak. Anak laki-laki pada masyarakat ini disebut purusa. Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai perbuatan melawan hukum terjadi dalam sengketa tanah pada kasus Putusan Nomor 514/Pdt.G/2017/PN.Dps dan ahli waris pewaris tidak berhak atas tanah warisan orangtuanya sendiri. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang perbuatan melawan hukum terjadi dalam sengketa tanah pada kasus Putusan Nomor 514/Pdt.G/2017/PN.Dps, dilakukan para pihak ahli waris (Penggugat I dan II serta Tergugat I) yaitu melakukan baliknama satu bidang tanah dengan SHM No. 223/Desa Sibangkaja yang merupakan objek waris purusa dari Ida Bagus Made Dupa alias Ajin Ida Bagus Utangka (alm) menjadi atas nama I Gusti Agung Ayu Ketut Rapiani (Penggugat I) dan Ida Ayu Kadek Chandakadewi (Penggugat II) yang bukan merupakan ahli waris purusa Ida Bagus Made Dupa alias Ajin Ida Bagus Utangka (alm), tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya. Ahli waris pewaris tidak berhak atas tanah warisan orangtuanya sendiri secara umum disebabkan masyarakat adat Bali menganut sistem patrilineal, anak perempuan akan keluar dari keluarga setelah perkawinan, ahli waris tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anak, ahli waris berpindah agama. Pada Putusan Nomor 514/Pdt.G/2017/PN.Dps diketahui bahwa Penggugat I dan II bukan merupakan ahli waris yang berhak, begitu juga dengan Tergugat dikarenakan objek tanah waris sengketa tersebut status atau kedudukannya yaitu warisan milik bersama (druwe tengah) semua ahli waris dari Ida Bagus Made Dupa (Ida Bagoes Made Doepa) alias Ajin Ida Bagus Utangka (Adjin Ida Bagoes Oetangka).

Published
2023-06-23
Section
Articles