ANALISIS YURIDIS ELEKTRONIK RISALAH RAPAT ANGGOTA TAHUNAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
Keywords:
Risalah Rapat Anggota Tahunan Koperasi, Media Telekonferensi, Akta RelaasAbstract
Rapat Anggota Tahunan Koperasi merupakan salah satu rapat tertinggi di Koperasi yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara during ataupun luring. Penelitian ini membahas bagaimana pelaksanaan pembuatan risalah rapat anggota tahunan koperasi (Notaril Akta) melalui media telekonferensi yang mewajibkan seluruh peserta rapat menyetujui dan menandatangani risalah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi?, dan hambatan apa saja yang ditemui dalam praktik terhadap pelaksanaan pembuataan risalah rapat anggota tahunan koperasi melalui media telekonferensi yang dibuat oleh Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi?. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pembuatan akta relaas para peserta wajib memberikan tanda tangan atas pembahasan risalah rapat anggota tahunan, namun apabila merujuk pada kewenangan Notaris untuk membuat akta otentik yang salah satunya berupa Akta Relaas dimana Akta tersebut cukup ditandatangani oleh Notaris dan saksi, maka risalah rapat anggota yang dibuat oleh Notaris tidak memerlukan tanda tangan dari seluruh seluruh peserta rapat. Kemudian hambatannya antara lain tidak adanya pedoman rapat anggota tahunan melalui media telekonferensi, tanda tangan digital tidak dapat diterapkan pada akta relaas, dan implementasi peraturan hukum yang tidak sinkron.




