TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM DISPARITAS PIDANA PADA PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DI LAKUKAN OLEH NOTARIS (Studi kasus Putusan Nomor 771K/Pid/2018 dan 132/Pid.B/2018/PN Blb)

  • Muhammad Rizki Supriyatna Magister Kenotariatan
  • Agung Iriantoro Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Tanggung Jawab, Notaris, Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Penggelapan

Abstract

Tanggung jawab notaris dalam disparitas pidana pada putusan hakim terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh notaris dikaitkan dengan putusan Nomor 771K/Pid/2018 dan 132/Pid.B/2018/PN Blb dengan menganalisis pertanggung jawaban dan sanksi terhadap notaris terkait disparitas pidana dalam tindak pidana penggelapan dan menganalisis terjadinya disparitas penerapan pidana dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan notaris, yang dilatar belakangi dengan adanya disparitas pemidanaan yang menjadi masalah ketika rentang perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara perkara serupa sedemikian besar, sehingga menimbulkan ketidakadilan serta dapat menimbulkan kecurigaan-kecurigaan di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yakni, penelitian normatif dengan teknik analisa data secara kualitatif serta menggunakan teori pertanggung jawaban pidana dan teori perlindungan hukum. Hasil yang didapatkan peneliti dalam penelitian ini, terdapat disparitas terhadap pertanggung jawaban dan sanksi terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan berbeda antara Putusan Nomor 177K/Pid/2018 dan Putusan Nomor 132/Pid.B/2018/PN Blb. Maka, terhadap putusan Nomor 177 K/Pid/2018 merupakan putusan mengenai judex jurist dan putusan Nomor 132/Pid.B/2018/PN Blb merupakan putusan mengenai judex facti. Sehingga disparitas memang terjadi dikarenakan perbedaan dalam analisis perkara yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama dan Mahkamah Agung. Maka dikaitkan dengan hal tersebut diatas dengan teori pertanggung jawaban pidana dan teori Pelindungan Hukum yang di gunakan oleh peneliti, peneliti setuju dengan Putusan Nomor 771K/Pid/2018 yang menyatakan bahwa notaris tersebut bersalah melakukan tindak pidana penggelapan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Published
2023-06-23
Section
Articles