PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM AKIBAT PEMALSUAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PENGALIHAN SAHAM OLEH NOTARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 1857/Pid.B/2017/PN.Tng)

  • Eva Fitriani R Suhaimi Magister Kenotariatan
  • Tetti Samosir Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Notaris, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengalihan Saham, Tanggungjawab

Abstract

Keterlibatan Notaris dalam perkara hukum disebabkan adanya kesalahan pada akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan notaris itu sendiri maupun kesalahan para pihak atau salah satu pihak yang tidak memberikan keterangan atau dokumen yang sebenarnya (tidak adanya itikad baik dari para pihak atau salah satu pihak). Rumusan masalah dalam tesis ini, mengenai perlindungan hukum bagi pemegang saham yang dirugikan akibat pemalsuan akta pernyataan keputusan rapat pengalihan saham oleh Notaris sebagaimana dalam Putusan Nomor 1857/Pid.B/2017/ PN.Tng dan tanggung jawab Notaris dan akibat hukum terhadap perubahan akta pernyataan keputusan rapat pengalihan saham yang dipalsukan oleh Notaris sebagaimana dalam Putusan Nomor 1857/Pid.B/2017/PN.Tng. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang perlindungan hukum bagi pemegang saham yang dirugikan akibat pemalsuan akta pernyataan keputusan rapat pengalihan saham oleh Notaris yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan isi gugatan pembatalan akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengalihan Saham PT PLCM Nomor 16 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengalihan Saham PT MASĀ  Nomor 18, Akta Jual Beli Saham PT PLCM Nomor 17 tanggal 26 Januari 2015 dan saham PT MAS Nomor 19 tanggal 30 Januari 2015 ke Pengadilan Negeri sebagai bentuk perlindungan secara represif. Tanggung jawab Notaris terhadap perubahan akta pernyataan keputusan rapat pengalihan saham yang dipalsukan oleh Notaris yaitu tanggung jawab secara pidana. Akibat hukumnya Notaris juga dapat dimintakan tanggung jawab secara perdata dan kode etik. Selain itu, dapat berakibat akta-akta yang dibuat Notaris batal demi hukum.

Published
2023-06-23
Section
Articles