AKIBAT HUKUM NOTARIS MEMILIH SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) TERHADAP KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DAN HONORARIUM DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK

  • Mohammad Sonhaji Akbar M Magister Kenotariatan
  • Agung Iriantoro Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Notaris, Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha Kecil

Abstract

Jasa profesi Notaris termasuk ke dalam jasa yang semestinya berkewajiban untuk memungut PPN yang didefinisikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimana Notaris melakukan penyerahan jasanya dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya sebagaimana Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Rumusan masalah tesis ini, mengenai aturan Notaris melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat akta Notaris dan akibat hukum Notaris melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terhadap honorarium dalam membuat akta Notaris. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang aturan PPN oleh Notaris sebagai PKP bertentangan dengan aturan dalam UU Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan honorarium Notaris yang dibebankan kepada masyarakat yang membutuhkan jasanya mendapat penambahan 11%. Akibat hukum Notaris melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap kedudukan Notaris sebagai pejabat umum sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris dan honorarium dalam membuat akta Notaris yaitu terhadap Notaris dan Negara ada keuntungan yang didapat dari penetapan PPN 11%, akan tetapi tidak memberikan rasa adil bagi masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris terkait penambahan 11% dari honorarium Notaris.

 

 

Published
2023-06-23
Section
Articles