PENYELESAIAN MASALAH KODE ETIK NOTARIS DAN BENTUK PELANGGARAN YANG TERJADI DI KABUPATEN SUKABUMI

  • Noviyanti Suhaeli Magister Kenotariatan
  • Yunirman Rijan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Kode Etik, Dewan Kehormatan Daerah, Majelis Pengawas Daerah

Abstract

Pelanggaran Kode Etik Notaris yang terjadi di Kabupaten Sukabumi akibat kurangnya pemahaman Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai profesi hukum yang harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni 1) Bagaimana penyelesaian masalah Kode Etik yang ditangani DKD-INI yang  akhirnya bermuara kepada MPDN di Kabupaten Sukabumi, 2) Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran Kode Etik Notaris di Kabupaten Sukabumi yang pernah ditangani oleh DKD-INI dan/atau MPDN. Peran DKD-INI sebagai pembina dan pengawas dalam  penyelesaian pelanggaran Kode Etik Notaris di Kabupaten Sukabumi harus berkoordinasi dengan MPDN dalam menjatuhkan sanksi. Dewan Kehormatan Daerah Kabupaten Sukabumi selama ini hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran secara lisan dan peringatan secara tertulis kepada Notaris yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, akan tetapi sanksi yang berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian secara tidak hormat belum pernah ada. Kabupaten Sukabumi dalam menyelesaikan permasalahan yang sifatnya laporan-laporan dari luar atau karena adanya surat pengaduan secara tertulis, membentuk Rapat Gabungan yang sifatnya internal, terdiri dari DKD-INI, MPDN, dan PENGDA INI akan tetapi keputusan yang diambil tetap per lembaga, dan ditandatangani secara bersama-sama. Tujuan dibuatnya forum bersama adalah untuk menghindari rasa segan terhadap rekan sejawat dalam Penegakan Kode Etik dan Norma Jabatan lintas lembaga dan memang selama ini dalam norma hukum peraturan jabatan belum ada yang mengatur mengenai rapat gabungan untuk penyelesian kasus, selain efektif waktu juga untuk mengurangi beban personal daripada Ketua yang kenal dengan notaris yang dipanggil.

Published
2023-06-24
Section
Articles