KAJIAN HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DAN KEBENARAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

  • Sutan Effendi Muda Harahap Magister Kenotariatan
  • Eva Damayanti Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Hak Tanggungan, Elektronik, PPAT

Abstract

Sistem hak tanggungan secara elektronik sebagaimana dimaksud  pada Permen ATR/KBPN No. 9/2019 sebagaimana telah diganti menjadi Permen ATR/KBPN No. 9/2019 merupakan serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Rumusan masalah dalam tesis ini, mengenai PPAT menyikapi penerapan surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran dokumen elektronik dalam melakukan pendaftaran hak tanggungan elektronik dan pertanggungjawaban PPAT dalam pelaksanaanya ada data yang tidak benar dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder dan primer untuk mendapatkan kesimpulan tentang sikap PPAT atas pernyataan bertanggung jawab dalam keabsahan dan kebenaran data yang disampaikan pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kantor Pertanahan, dengan cara menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan input data-data melalui elektronik agar dapat terhindar dari jeratan hukum dan diperlukan adanya proses hukum untuk membuktikan data atau dokumen yang tidak benar tersebut apakah perbuatan disengaja atau kesalahan input. Pertanggungjawaban PPAT dalam pelaksanaanya terkait ada data yang tidak benar dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kantor Pertanahan, harus dapat dibuktikan didalam persidangan bahwa data yang tidak benar tersebut merupakan perbuatan pidana oleh PPAT, sebagaimana asas tanggung jawab yaitu tiada pidana tanpa kesalahan. 

Published
2023-06-23
Section
Articles