ANALISIS YURIDIS TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 372/PDT.SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST)

Penulis

  • Siti Aminah Magister Kenotariatan
  • Ali Abdullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kreditor, Pailit

Abstrak

Penelitian mengenai perlindungan hukum kreditor dalam kepailitan (Studi Kasus putusan nomor : 372/pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst) ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor akibat kepailitan yang bersumber dari itikad tidak baik dalam PKPU dan bagaimana  akibat hukum terhadap harta palit yang akan dieksekusi oleh kreditor sparatis. kasus bermula ketika debitor PKPU tidak mampu membayar utangnya, salah satu kreditornya mengajukan PKPU dan rencana perdamaian namun perdamaian tidak dicapai  karena  ada kebohongan dan penipuan yang dilakukan debitor PKPU dengan menyembunyikan kreditor sparatis sehingga nota perdamaian tidak terjamin sehingga putusan pengadilan niaga mempailitkan debitor PKPU.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap kreditor atas harta kepailitan, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam menganalisis hukum terhadap fakta fakta yang digunakan dalam menjawab permasalahan yang kaitannya dengan masalah perlindungan  kreditor terhadap harta pailit, melaui lembaga kepailitan harta kekayaan debitor akan dibagi berdasarkan asas Pari Passu Prorata Parte, yang diatur dalam pasal 1132 KUHper  yang artinya semua kreditur mempunyai hak yang sama atas aset debitur kecuali ada alasan alasan yang sah untuk lebih diutamakan atau didahulukan sehingga para kreditur yang tidak memegang hak kebendaan dapat terjamin pelunasan utangnya. akibat kepailitan bagi pemegang hak tanggungan sebagaiamana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Penjelasan Pasal 21 yang menyatakan bahwa kedudukan diutamakan pemegang hak tanggungan dengan mengecualikan berlakunya akibat kepailitan pemberi hak tanggungan terhadap objek hak tanggungan. Pasal 55 Undang-Undang kepailitan telah ditentukan bahwa setiap kreditor pemegang hak tanggungan yang berkedudukan sebagai kreditor separatis dan memiliki hak preferen, dapat mengeksekusi haknya seolah olah tidak terjadi kepilitan,kecuali dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan 137 Undang-Undang Kepailitan, kesimpulanya bahwa eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui pelelangan umum. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30

Terbitan

Bagian

Articles