PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM AKAD MUDHARABAH TERKAIT PEMBIAYAAN FIKTIF DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 125/PID.SUS/2014/PN BOGOR)
Keywords:
Akad Murabahah, Akta Notaris, Pertanggungjawaban NotarisAbstract
Sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi negara dalam bidang kenotariatan, notaris dibebani tanggung jawab penuh atas setiap akta yang diterbitkannya, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akta yang diterbitkan oleh notaris dapat mengandung cacat hukum apabila kesalahan tersebut bersumber dari notaris, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan, sehingga notaris berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 125/Pid.Sus/2014/PN.Bgr, yang mengungkap adanya 113 pembiayaan
fiktif pada PT BSM dengan keterlibatan notaris sebagai pelaku. Atas perbuatan tersebut, notaris dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 6 hari. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji validitas hukum akta yang dibuat Notaris serta pertanggungjawaban pidana dan profesional Notaris atas akta yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif serta bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian, diketahui bahwa akta yang dibuat oleh notaris bersangkutan mengandung cacat hukum sehingga batal demi hukum dan kehilangan seluruh kekuatan pembuktiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, Sri Dewi dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 6 (enam) hari serta sanksi etik berupa skorsing selama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Notaris.




