TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA TERHADAP PENERBITAN SURAT PADA TANAH ADAT YANG BERSENGKETA

Authors

  • Mutiara Khaerunisa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

Surat Keterangan Tanah, Pertanggungjawaban, Kepala Desa, Sengketa Tanah, Tanah Adat

Abstract

Wewenang kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah merupakan kewenangan yang diperoleh melalui mekanisme subdelegasi, sehingga tanggung jawab dan tanggung gugat atas pelaksanaannya tetap berada pada penerima subdelegasi. Tanggung jawab pribadi dalam hal ini berkaitan dengan maladministrasi, yakni tindakan aparatur pemerintah yang menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, Kepala Desa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam penerbitan 4 (empat) Surat Keterangan Tanah yang dibuat berdasarkan kewenangannya, sebagaimana terlihat dalam studi kasus Putusan Nomor 153/PDT/2018/PT-MDN. Dalam Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dan data sekunder. Kesimpulan penelitian bahwa kedudukan hukum surat keterangan tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dilaksanakan lebih lanjut oleh PP Pendaftaran Tanah 1997, sesuai dengan Pasal 19 ayat (1). Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kedudukan Kepala Desa mempunyai tugas-tugas strategis dalam membantu pelaksanaan penyelenggaraan pendaftaran tanah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2) dan dan Pasal 39 surat keterangan tanah menjadi salah satu syarat dalam melakukan proses pendaftaran tanah pertama kali,. Dalam kasus putusan Nomor 153/Pdt/2018/PT-MDN Kepala Desa atau Pangulu Nagori Bunga Sampang belum memahami perannya sebagai kepala pemerintahan setempat dalam pembuatan surat keterangan tanah seharusnya berdasarkan asas terbuka dan asas legalitas, mengutamakan kepastian hukum bagi kepemilikan obyek tanah, terutama tanah adat setempat yang digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adat, sebagai Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik atas dasar kewenangannya dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif sampai dengan pemberhentian jabatan

Downloads

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles