PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS AKIBAT PEMALSUAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT OLEH PPAT

Penulis

  • Mukti Maulana Tamami Magister Kenotariatan
  • Tetti Samosir Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Akta Hibah, Ahli Waris, Perlindungan Hukum

Abstrak

Pembuatan akta hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang terhadap pembuatan akta tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 1682 KUHPerdata. Dalam hal hibah tanah, maka akta hibah dibuat di hadapan atau oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Rumusan masalah dalam kajian ini, mengenai Bagaimana Perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap PPAT Yang Memalsukan Akta Hibah Berdasarkan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.CLP dan Apa Akibat Hukum Akta Hibah Yang Dipalsukan Oleh PPAT Berdasarkan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.CLP. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang perlindungan hukum terhadap ahli waris atas pemalsuan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana yang terdapat pada Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp telah dikenakan sanksi pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada PPAT. Selain itu, peralihan hak atas tanah melalui hibah tersebut dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri dengan dasar pemalsuan tanda tangan yang dilakukan PPAT. Akibat hukum terhadap akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang didasarkan dengan pemalsuan sebagaimana yang terdapat pada Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp, yaitu dapat batal demi hukum melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Negeri maka peralihan hak atas tanah melalui hibah tersebut dianggap tidak pernah ada.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Articles