ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN SEBAGAI PENGGANTI DARI AHLI WARIS

  • Firyal Fadhilah Magister Kenotariatan
  • F.X. Arsin Lukman Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Kedudukan Hukum, Anak Luar Kawin, Hak Waris Pengganti.

Abstract

Fenomena yang sering terjadi pada kehidupan masyarakat terkait dengan harta warisan sering menimbulkan perselisihan antara ahli waris. Terjadinya gugat menggugat terkait hak waris di pengadilan, tidak saja terjadi antara ahli waris dalam hubungan sedarah, namun terkadang timbulnya gugatan hak waris berasal dari anak luar kawin yang menuntut sebagai hak waris pengganti, contoh salah satunya kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor 344/Pdt/2020/ PT MDN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum hak waris anak luar kawin sebagai pengganti dari ahli waris menurut KUHPerdata dan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 344/Pdt/2020/PT MDN. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan berupa bahan hukum hukum sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, KUHPerdata mengakui kedudukan anak di luar kawin sebagai hak waris pengganti dari ahli waris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang berdasarkan Pasal 862 KUHPerdata. Pengakuan terhadap anak di luar kawin menurut undang-undang, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dengan Ibu dan bapaknya (Pasal 281 KUHPerdata) yang dikuatkan dengan akta otentik (Pasal 281 KUHPerdata), karena dapat memberikan jaminan kepastian hukum guna kepentingan pembuktian di pengadilan dalam hal status anak di luar kawin tersebut dipersengketakan. Kedua, kedudukan hukum anak luar kawin menurut Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 344/Pdt/2020/PT MDN tidak mendapatkan hak sebagai hak waris pengganti dari ahli waris, karena yang menjadi rujukannya adalah KUHPerdata Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebelum perubahan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PUU-VIII/2010 atas uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa anak luar kawin tidak saja mempunyai hubungan perdata dengan ibu saja, tetapi mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya yang membenihkannya, sehingga anak luar kawin mendapatkan hak sebagai hak waris pengganti dari ahli waris. Sebab, lahirnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PUU-VIII/2010 atas uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut konsep asas hukum lex specialis derogat legi generali.

Published
2022-12-27
Section
Articles