TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA SEWA MENYEWA YANG BATAL DEMI HUKUM
Abstract
Akta notaris harus memberikan kepastian mengenai kejadian dan fakta dalam akta sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan dalam pembuatan akta. Permasalahan dalam tesis mengenai syarat mengenai akta sewa menyewa yang dibuat Notaris batal demi hukum pada Putusan No. 2750K/Pdt/2018 dan akibat hukum bagi Notaris atas akta sewa menyewa yang dibuatnya. Metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan data sekunder dan data primer yang dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang syarat mengenai akta sewa menyewa yang dibuat Notaris batal demi hukum pada Putusan Perkara Nomor 2750 K/Pdt/2018 terkait ada penipuan atau tipu muslihat dan melanggar kepatutan untuk mendapatkan kesepakatan. Akibat hukum bagi Notaris atas akta sewa menyewa yang dibuatnya pada Putusan Perkara Nomor 2750 K/Pdt/2018 batal demi hukum, Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya terkait tidak meminta sertipikat asli kepemilikan.