AKIBAT HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG BERALIH HAK KEPEMILIKAN YANG BELUM DIBAYAR LUNAS

  • Hari Rahmad Panca Setia
  • Indah Harlina Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah

Abstract

Tanah termasuk dalam kebutuhan primer, setelah sandang atau pangan. Jual beli tanah merupakan suatu aktivitas jual beli yang ruang lingkup objeknya terbatas hanya pada hak milik atas tanah. Berdasarkan hal tersebut, penulis menyusun tesis ini dengan judul akibat hukum dari sertifikat tanah yang telah beralih hak kepemilikan yang belum dibayar lunas oleh developer. Hal ini disebabkan karena kenyataannya masih terjadi jual beli dan peralihan sertifikat hak atas tanah, meskipun pembelian tanah tersebut belum dibayar lunas oleh developer. Akibat hukum dari sertifikat tanah yang telah beralih hak kepemilikan yang belum dibayar lunas oleh developer dan Bagaimanakah resiko terhadap pemilik tanah, atas sertifikat tanah yang sudah dibalik nama namun belum dibayar lunas. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan pendekatan dengan menggunakan teori kepastian hukum dan juga teori perlindungan hukum. Peralihan sertifikat hak atas tanah yang belum dibayar lunas oleh develover adalah sah secara jual beli, jika prosedur pengalihan hak atas tanah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan jika ada kekurangan pembayaran harga tanah, itu menjadi utang dari pembeli kepada pemilik tanah, dari uraian di atas menyimpulkan bahwa antara teori dan praktek terkadang tidak sejalan dengan situasi yang terjadi di masyarakat.

Published
2022-12-27
Section
Articles