KAJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 333/Pdt.P/2018/PN.Skt)
Abstract
Keabsahan suatu perkawinan syarat yang dikokohkan adalah persamaan agama para mempelai, akan tetapi dalam praktek hal tersebut tidak selalu demikian, artinya mereka yang berbeda agama pun dapat membentuk rumah tangga berdasarkan perkawinan yang sah di Indonesia. penelitian dengan judul “Kajian Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt” memiliki rumusan masalah bagaimanakah eksistensi perkawinan yang dapat dilakukan di Indonesia dan mengapa perkawinan beda agama di Indonesia dapat dilakukan diluar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Melalui metode penelitian normatif didapat simpulan bahwa eksistensi perkawinan sebelum diberlakukannya UU Perkawinan, seperti perkawinan menurut ketentuan KUH Perdata, perkawinan menurut ketentuan GHR, perkawinan menurut adat dan perkawinan campuran. Pelaksanaan perkawinan beda agama tidak dapat memakai ketentuan-ketentuan dari Staatsblad 1898 Nomor 158 karena berdasarkan Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan, dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan ini ketentuan-ketentuan yang diatur KUH Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers, Staatsblad 1933 Nomor 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken Staatsblad 1898 Nomor 158) dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah diatur dalam UU Perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi. Perkawinan beda agama di Indonesia dapat dilakukan diluar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dengan meminta penetapan pengadilan agar bisa dicatatkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tetapi hanya sebatas bersifat administratif saja, karena menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.