KEKUATAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS SEHUBUNGAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 4/Pdt.G/2020/PN Olm)
Abstract
Tanah sangat bernilai dalam kehidupan manusia oleh karena itu tidak jarang tanah sering menjadi objek sengketa, terutama dalam hal hak kepemilikan. Tanah juga diperlukan untuk pembangunan berbagai fasilatas untuk kepentingan umum, maka dari itu negara perlu melakukan pengadaan tanah. Pengadaan tanah adalah pelepasan hak atas tanah dari masyarakat kepada negara dengan cara mengganti kerugian kepada pihak yang berhak. Namun pelepasan hak atas tanah ini didahului oleh perjanjian tidak tertulis seperti yang terjadi pada Putusan Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Olm. Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis dan dapat dilakukan secara tidak tertulis. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu mengenai kekuatan pembuktian dan upaya hukum perjanjian lisan sehubungan dengan pelepasan hak atas tanah dari suatu perjanjian tidak tertulis. mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Oleh karena itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kekuatan dan upaya hukum dari perjanjian tidak tertulis.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, yaitu memfokuskan penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Jadi perjanjian tidak tertulis kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis namun pembuktiannya di muka pengadilan lemah karena tidak ada sejelas perjanjian tertulis.