PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI OLEH BPN TERHADAP SERTIPIKAT DALAM SITA JAMINAN (Studi Kasus PT TJITAJAM)

  • Della Frastisa Magister Kenotariatan
  • F.X. Arsin Lukman Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Sertipikat pengganti, sita jaminan

Abstract

Penerbitan sertipikat pengganti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap sertipikat yang sedang diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, telah memunculkanrasa tidak aman bagi pemegang sertipikat awal, karena BPN kabupaten Bogor tersebutmengeluarkan sertipikat pengganti tanpa pengangkatan sita jaminan oleh pemegang sertipikat yang sah melainkan dilakukan oleh pemohon yang tidak mempunyai hak ataukuasanya terhadap sertipikat tersebut. Dikarenakan hal ini, maka penulis berinisiatif untuk mencari tahu bagaimana penerbitan sertipikat pengganti oleh BPN Kabupaten Bogor terhadap sertipikat dalam sita jaminan conservatoir beslag di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bagaimana dampak diterbitkan sertipikat pengganti tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridis normatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahanan masalah dan menggunakan informasi dari beberapa nara sumber sebagai bahan pembanding. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerbitan sertipikat pengganti oleh BPN Kabupaten Bogor terhadap sertipikat yang sedang diletakkan sita jaminan tersebut telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 138 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, juncto Pasal 8 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penggantian Sertipikat Hak Atas Tanah serta melanggar asas kepastian hukum, asas keberpihakan, dan asas kecermatan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Akibat diterbitkannya sertipikat pengganti oleh BPN kabupaten Bogor yang mana terhadap sertipikat tersebut telah dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan dengan dasar sertipikat pengganti dapat dipastikan batal demi hukum, yang berarti semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan perikatan.

Published
2022-12-27
Section
Articles