PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI TERHADAP HARTA PENINGGALAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Warisan merupakan salah satu tradisi peralihan hak yang sering menjadi pemicu perselisihan dalam sebuah keluarga yang diatur dalam hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi ahli waris pengganti dalam menerima hak kewarisan serta peralihan hak atas harta waris menggantikan kedudukan ibunya (sebagai ahli waris) yang sudah lebih dahulu meninggal dunia dari si pewaris. Melalui putusan Mahkamah Agung yang telah menetapkan dan memutuskan perkara-perkara antara para penggugat (ahli waris) dan tergugat (ahli waris pengganti). Pada mulanya yang menjadi masalah dalam perkara waris ini adalah karena adanya peralihan hak melalui hibah dari salah satu ahli waris yang juga telah meninggal dunia kepada ahli waris pengganti tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas fakta dan kesaksian yang diperoleh, maka hakim memutuskan bahwa hibah tersebut dinyatakan batal, dan menetapkan siapa-siapa saja yang berhak sebagai ahli waris, serta berapa perolehan bagian untuk masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam.