KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN PEWARISAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:252/PDT.G/2018/PN.DPK)

  • Arib Bagus Fadhilah Magister Kenotariatan
  • Wira Franciska Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Ahli Waris, Sertifikat Hak Milik, Alat Bukti

Abstract

Tesis ini membahas tentang “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Penyelesaian Sengketa Perlaihan Pewarisan” (Studi Kasus Putusan Nomor: 252/PDT.G/2018/PN.DPK.). Didalam putusan ini, seseorang meninggal dunia, para ahli waris demi hukum akan menggantikan kedudukan pewaris sebagai pihak yang berwenang memiliki atau mengurus harta kekayaan yang ditinggalkann Kasus-kasus yang menyangkut tanah terutama dalam hal sengketa tanah yang mungkin terjadi hingga saat ini tidak pernah surut, disebabkan oleh semakin banyaknya pertumbuhan aktifitas manusia dan semakin kompleksnya masalah yang terjadi antara sesama sehingga dapat menimbulkan kecenderungan konflik dan sengketa tanah. Lalu, Penggugat selaku Ahli Waris menggugat BPN Depok selaku Tergugat dalam hal ini memerintahkan untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti kepada Penggugat, akan tetapi dibatalkan karena ada alasan tertentu. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata dijelaskan bahwa Ahli waris berhak mengajukan gugatan yang bertujuan agar memperoleh pewarisan yang merupakan hak warisnya. Selain itu, dalam suatu gugatan harus ada pembuktian Pasal 1865 KUHPerdata jo Pasal 1866 yang dimana setiap orang  yang mempunyai hak pada suatu peristiwa wajib membuktikan hak tersebut dengan menunjukkan alat buktinya berupa bukti tulisan, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah.

Published
2022-12-27
Section
Articles