AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI PPAT YANG TIDAK DIBACAKAN DIHADAPAN PARA PIHAK

  • Baby Lelyvia Fitri Magister Kenotariatan
  • Fitra Deni Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Akta Yang Tidak Dibacakan

Abstract

Notaris/PPAT merupakan pejabat umum yang mempunyai peranan penting di dalam menjamin kepastian hukum melalui akta otentik yang dibuatnya oleh pejabat yang berwenang Adapun permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab terhadap PPAT yang tidak membacakan akta di hadapan para pihak, dan bagaimana akibat hukum terhadap akta yang tidak di bacakan dihadapan para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan melakukan analisis terhadap data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat terhadap jabatann PPAT karena melanggar undang-undang, dan secara umum akibat hukumnya akta yang tidak dilakukan pembacaan dihadapan para pihak akan disamakan sebagai akta dibawah tangan dan memiliki akibat hukum selayaknya suatu akta dibawah tangan karena kesalahannya PPAT diberikan tanggung jawab administratif terhadap perbuatannya pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 22, akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT dalam hal ini menyimpang tentang apa yang ada dalam Undang-Undang.

Published
2022-12-27
Section
Articles