PENYELESAIAN SANGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT PILIANG DENGAN PEMDA KABUPATEN SIJUNJUNG, SUMBAR
Abstract
Permasalahan dalam lingkup Perdata sering juga dikaitkan dengan permasalahan tanah,Seperti hal nya sangketa tanah ulayat masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah,pokok permasalahan dalam penelitian ini mengapa terjadi sangketa antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah? Apa sebab dibenarkan nya pemerintah daerah memiliki tanah ulayat masyarakat hukum adat piliang?,tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui mengapa bisa terjadi sangketa antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah, dan apa sebab pemda bisa dibenarkan memiliki tanah ulayat masyarakat adat piliang. Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dan didukung dengan pendekatan empiris karena penelitian melakuan pencarian mencari data primer yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil yang diperoleh penulis adalah ada sebidang tanah ulayat masyarakat hukum adat piliang diserahkan kepada Pemda kabupaten sijunjung tanpa ada pengakuan atau recognitie dari pemerintah daerah. Sebenarnya Pemda tidak boelh begitu saja memperoleh tanah itu karena setelah lahirnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria bahkan sebelum adanya UUPA, di Zaman hindia Belanda pasal 133 IS negara harus mengakui tanah ulayat itu dengan cara memberikan recognitie.sehingga sebelum terjadi nya pengakuan terhadap hak ulayat itu pemda tidak dapat dibenarkan memilik tanah tersebut.