KEABSAHAN AKTA JUAL BELI TERHADAP OBJEK WARISAN TANPA PERSETUJUAN SEMUA AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor: 21/Pdt.G.2018/PN.Krg)

  • Unggul Isti Magister Kenotariatan
  • I Ketut Oka Setiawan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Ahli Waris, Harta Warisan, Jual Beli

Abstract

Kedudukan harta warisan akan beralih kepada ahli waris setelah Pewaris meninggal dunia. Objek harta warisan hak atas tanah yang akan dialihkan memerlukan persetujuan semua ahli waris. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 21/pdt.G/2018/PN.Krg permasalahan yang diangkat yaitu PPAT tidak mengikutsertakan seluruh ahli waris sebagai para pihak. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, bentuk penelitian yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuatan hukum dari akta jual beli yang tidak mengikutsertakan seluruh ahli waris sebagai pihak penjual dalam jual beli harta warisan adalah batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat subjektif dalam syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Pertanggung jawaban PPAT atas perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi para pihak akibat dibuatnya Akta Jual Beli dapat dikenakan pertanggung jawaban secara perdata.

Published
2022-12-28
Section
Articles