AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SECARA SEPIHAK AKTA NOTARIS PERJANJIAN KESEPAKATAN TRANSPLANTASI ORGAN DITINJAU DARI PASAL 24 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016

  • Aprilia Alam Magister Kenotariatan
  • Tetti Samosir Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Akta Perjanjian, akta perjanjian transplantasi organ, penyelenggaraan transplantasi organ

Abstract

Perjanjian merupakan sebuah peristiwa yang mana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dua orang atau lebih itu saling berjanji akan melakukan suatu hal. Dalam hal penyelenggaraan transplantasi organ tubuh manusia sebuah akta perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris wajib ada. Yang menjadi permasalahan bagaimana akibat hukum atas akta perjanjian kesepakatan transplantasi organ tersebut, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi para pihak akibat pembatalan yang dilakukan secara sepihak akta perjanjian kesepakatan transplantasi organ tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan, teori kepastian hukum, dan teori perlindungan hukum. Dalam pembahasan akta yang dibuat dihadapan Notaris hanya boleh dilakukan berdasarkan “kemanusiaan” tidak ada boleh ada keuntungan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pendonor. Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa Akta Perjanjian Transplantasi Organ Tubuh Manusia, dalam prakteknya Akta Perjanjian Kesepakatan Transplantasi Organ tidak dapat melindungi para pihak dan tidak ada akibat hukumnya, akta ini dibuat hanya sebagai pemenuhan syarat penyelenggaraan transplantasi organ sesusai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016.

Published
2022-12-28
Section
Articles