AKIBAT HUKUM HIBAH DARI ORANGTUA KEPADA ANAK TANPA PROSES BALIK NAMA
Abstract
Hibah istilah pemberian dalam hukum. Hibah, Hibah Wasiat atau Waris itu diatur dalam BW bagi WNI Keturunan Tionghoa yang beragama non Islam maupun dalam Kompilasi Hukum Islam bagi WNI yang beragama Islam. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi WNI yang beragama Islam yang tunduk kepada aturan BW. Segala bentuk Hibah Hibah Wasiat dan Waris sebaiknya dengan perjanjian secara tertulis terlebih wajib jika berkaitan dengan tanah. Contoh kasus dalam penelitian ini Tuan Y selaku ayah memberikan sebagian tanahnya (SHM) kepada salah satu anaknya (Nyonya C) dengan diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris secara lisan. Ketika Nyonya C mendapat pemberian tanah tersebut langsung mendirikan sebuah rumah bersama suaminya (Tuan Z) tanpa melalui prosedur peralihan tanah sekaligus balik nama secara hukum. Selanjutnya Tuan Z dengan uang pesangon mengajak Tuan E untuk berbisnis tanpa menggunakan perjanjian kerja sama secara hukum. Setelah bisnis hancur Tuan E menuntut pengembalian dana. Dikarenakan Tuan Z dan Nyonya C tidak dapat mengembalikannya menjadikan rumah tersebut sebagai jaminan utang yang dieksekusi sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan menghasilkan kesimpulan bahwa Peralihan Hak Atas Tanah dari Pemberian orangtua kepada anak tanpa proses balik nama dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.