ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN KUASA YANG MENGANDUNG UNSUR NOMINEE YANG MENIMBULKAN HAK KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 433K/PDT/2016)
Abstract
Perjanjian nominee ialah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak atau antara seseorang dengan orang lain yang mana orang tersebut tidak bisa menjadi subjek atas hak kepemilikan suatu aset di Indonesia. Dalam hal ini para pihak yang tersebut adalah WNI dan WNA yang seringkali menimbulkan suatu permasalahan karena adanya sengketa beserta kerugian. Yang menjadi masalah adalah bagaimana kedudukan hukum akta kuasa yang dibuat dihadapan Notaris tanpa menyebutkan batas waktu dan bagaimana akibat hukum pembuatan akta Notaris yang mengandung unsur nominee. Dalam penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, dalam hal ini perjanjian tersebut batal demi hukum dan akta yang mengandung unsur nominee tersebut juga dianggap tidak pernah ada.