PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH ATAS PEMALSUAN AKTA JUAL BELI NOMOR 281/SDJ/IV/2013 OLEH KEPALA DESA WANAKERTA KABUPATEN TANGERANG

  • Faisal Hartono Magister Kenotariatan
  • F.X. Arsin Lukman Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perlindungan Hukum, PPAT Sementara, Pemalsuan Akta Otentik

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah merupakan hak asasi yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat. Perlindungan hukum pemilik tanah seringkali menimbulkan permasalahan, salah satunya pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh kepala desa selaku PPAT Sementara, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah atas pemalsuan Akta Jual Beli Nomor 281/SDJ/IV/2013 oleh kepala desa Wanakerta Kabupaten Tangerang menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana keabsahan akta PPAT Sementara dan akibat hukum terhadap Akta Jual Beli Nomor 281/SDJ/IV/2013 yang dibuat oleh kepala desa Wanakerta Kabupaten Tangerang yang mengandung unsur pemalsuan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, adapun sifat penelitian ini Deskriptif. Hasil dari penelitian tesis ini menunjukan bahwa Tumpang Sugian selaku kepala desa atau PPAT Sementara melanggar ketentuan KUH Pidana Pasal 263, 264, 266 Jo KUH Perdata Pasal 1365, yang mengakibatkan Akta Jual Beli Nomor 281/SDJ/IV/2013 batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Kesimpulan pada kasus ini dalam hal perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang mengandung unsur pemalsuan harus mempunyai tiga nilai dasar yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Published
2022-12-28
Section
Articles