AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PPJB SECARA SEPIHAK KARENA TERDAPAT UNSUR WANPRESTASI YANG DILAKUKAN SALAH SATU PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 139/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst)

  • Ahadian Pradipta Magister Kenotariatan
  • Agung Iriantoro Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Wanprestasi, Teori Pembuktian

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada dasarnya adalah perjanjian bantuan yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan dan bentuknya bebas. Pada umumnya suatu perjanjian pengikatan jual beli mengandung janji-janji yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh salah satu pihak atau para pihak sebelum dapat dilakukannya perjanjian pokok yang merupakan tujuan akhir para pihak. Masalah pada penelitian ini adalah sejauh mana PPJB dapat mengikat Para Pihak dan bagaimana apabila di dalam pelaksanaan PPJB tersebut salah satu pihak yang mengikatkan diri melakukan perbuatan wanprestasi dan membuat PPJB tersebut menjadi batal? Bagaimana status kedudukan PPJB yang telah dibatalkan karena perbuatan wanprestasi tersebut dan aturan-aturan apa saja yang dapat membuat PPJB tersebut dapat dikatakan menjadi batal dan dapat dibuktikan memang terjadi wanprestasi di dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakanmetode yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini di dapat bahwa kekuatan PPJB yang masih dapat menjadi batal karena salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi.

Published
2022-12-28
Section
Articles