PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM MENJALANKAN JABATANNYA
Abstract
Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Majelis Pengawas Daerah mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, dan perilaku Notaris yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Meski perlindungan hukum Notaris telah diatur dalam UUJN namun perlindungan hukum terhadap Notaris pengganti belum jelas dalam UUJN, sehingga terjadi perbedaan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 UUJN oleh Majelis Kehormatan Notaris di tiap wilayah, seperti di Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Banten.