ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGENAI KUASA MENJUAL YANG DI ANGGAP SEBAGAI KUASA MUTLAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3306 K/Pdt/2018.)

  • Dimas Sulistio Solekan Magister Kenotariatan
  • Tetti Samosir Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Kuasa Mutlak, Perbedaan Pendapat Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Hutang Piutang

Abstract

Jual beli yang berawal dari hutang piutang seringkali menimbulkan suatu permasalahan, salah satunya penggunaan kuasa untuk menjual yang bersifat mutlak dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga salah satu pihak mengalami kerugian atas pembuatan surat kuasa tersebut. Yang menjadi masalah adalah Apakah akta Nomor 20 tentang Kuasa Menjual dalam Putusan Nomor 115/Pdt.G/2017/PN Skt., Jo, Nomor 73/Pdt/2018/PT SMG., Jo, Nomor 3306 K/Pdt/2018. Dapat dikatakan sebagai Kuasa Mutlak menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2584K/Pdt/1986 dan Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tentang Akta Nomor 20 tentang Kuasa Menjual yang di anggap sebagai Kuasa Mutlak. Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pembuatan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 yang berlandaskan perjanjian hutang piutang melanggar hukum positif yang ada di Indonesia dan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Teori Keadilan dan Kepastian Hukum dalam tujuan penegakan hukum menurut Gustav Radbruch.

Published
2022-12-28
Section
Articles